KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hari pertama larangan mudik pada Kamis (6/5) kemarin, sebanyak 515 orang mengajukan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). "Untuk posisi sampai tadi pagi, jumlah yang melakukan pengurusan SIKM itu 515," kata Syafrin saat dihubungi melalui telepon, Jumat (7/5). Syafrin mengatakan, dari jumlah tersebut baru 65 permohonan yang disetujui untuk penerbitan SIKM. Sedangkan pengajuan SIKM yang ditolak berjumlah 137. "Selebihnya masih dalam proses," ucap dia.
- KTP Pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat; dan
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
- KTP Pemohon
- Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
- KTP Pemohon; dan
- Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.
- KTP Pemohon;
- Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.