KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tepat hari ini Kamis (21/6), Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemprov DKI Jakarta kembali masuk kerja. Namun, seperti sebelum-sebelumnya hari pertama ini disinyalir terdapat beberapa ASN yang mungkin lalai menjalankan kewajibannya. Terkait hal tersebut Pemprov DKI sangat tegas melakukan tindakan. Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan bahwa sanksi tegas diberikan kepada para ASN yang lalai dari mulai pengurangan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) hingga penghapusan TKD. "Kalau sampai satu hari tidak hadir maka dia akan kehilangan satu bulan TKD dan itu ada Pergubnya, Kep Gub 409," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/6).
Hari pertama masuk kerja, apa kabar pegawai Pemprov DKI ?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tepat hari ini Kamis (21/6), Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemprov DKI Jakarta kembali masuk kerja. Namun, seperti sebelum-sebelumnya hari pertama ini disinyalir terdapat beberapa ASN yang mungkin lalai menjalankan kewajibannya. Terkait hal tersebut Pemprov DKI sangat tegas melakukan tindakan. Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan bahwa sanksi tegas diberikan kepada para ASN yang lalai dari mulai pengurangan TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) hingga penghapusan TKD. "Kalau sampai satu hari tidak hadir maka dia akan kehilangan satu bulan TKD dan itu ada Pergubnya, Kep Gub 409," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/6).