KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta dijaga ketat polisi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) pada hari pertama pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024, Selasa (27/8). Dari pemantauan Kompas.com di lokasi sejak pukul 08.00 WIB, polisi, Satpol PP dan Dishub tampak berada di depan dan di sekitar Kantor KPU. Sejumlah anggota Dishub terlihat mengatur lalu lintas agar tidak ada kendaraan angkutan kota (angkot) yang memangkal di depan Kantor KPU. Motor dan mobil yang lewat diminta untuk terus berjalan.
Baca Juga: Hari Ini, Andika Perkasa Daftarkan Diri Maju Pilkada Jateng ke KPUD Situasi di depan kantor KPU harus steril untuk menyambut partai politik yang hendak mendaftarkan calonnya. Pendaftaran bacagub dan bacawagub Jakarta jalur parpol untuk Pilkada Jakarta 2024, dibuka selama tiga hari, terhitung mulai hari ini. "KPU akan membuka tahapan pendaftaran bacagub dan bacawagub (mulai 27 Agustus) untuk Pilkada Jakarta pukul 08.00 WIB," ujar Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8). Wahyu menuturkan, pendaftaran calon pemimpin Jakarta akan ditutup pada hari terakhir, Kamis (29/8/2024), pukul 23.59 WIB. Sementara itu, KPU Jakarta telah menetapkan ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur 7,5% dari suara sah. Penetapan itu sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Pada putusan itu dijelaskan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5%. Oleh sebab itu, bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan syaratnya harus bisa mengumpulkan paling tidak 454.885 suara sah di Jakarta. Sedangkan untuk suara sah di tingkat DPRD Provinsi Jakarta adalah 6.067.241.
Baca Juga: Resmi! Aturan KPU untuk Syarat Pilkada 2024, Pendaftaran Dibuka Hari Ini (27/8) KPU juga menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah.
Komioner KPU DKI Jakarta Astri Megatari menyebut, usia paling rendah calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu 30 tahun. Sedangkan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati minimal 25 tahun. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Jakarta Dijaga Polisi dan Petugas Dishub di Hari Pertama Pendaftaran Bacagub dan Bacawagub " Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/27/10125101/kpu-jakarta-dijaga-polisi-dan-petugas-dishub-di-hari-pertama-pendaftaran. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi