KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2021 kepada 1.115 narapidana beragama Hindu, Minggu (14/3/2021). Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, penerima RK yang tersebar di seluruh Indonesia ini terdiri dari 1.113 narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian. Rinciannya, 213 menerima remisi 15 hari, 764 narapidana menerima remisi satu bulan, 116 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 20 narapidana menerima remisi dua bulan. "Sementara itu 2 narapidana menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari," ujar Reynhard dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sabtu (13/3/2021).
Hari Raya Nyepi 2021, Ditjen PAS memberi remisi khusus kepada 1.115 narapidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bertepatan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2021 kepada 1.115 narapidana beragama Hindu, Minggu (14/3/2021). Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, penerima RK yang tersebar di seluruh Indonesia ini terdiri dari 1.113 narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian. Rinciannya, 213 menerima remisi 15 hari, 764 narapidana menerima remisi satu bulan, 116 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 20 narapidana menerima remisi dua bulan. "Sementara itu 2 narapidana menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari," ujar Reynhard dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sabtu (13/3/2021).