KONTAN.CO.ID - Jakarta. Segera cairkan dana bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji. Hari ini, Rabu (15/12/2021), hari terakhir pencairan dana BSU atau subsidi gaji dari pemerintah ke pekerja atau buruh terdampak pandemi Covid-19. Info batas akhir pencairan dana BSU atau subsidi gaji ini diungkapkan oleh Corporate Secretary BNI Mucharom. "Sesuai dengan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, batas pencairan BSU dari burekol (pembukaan rekening kolektif) adalah hingga 15 Desember 2021," ujar Mucharom, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/10/2021). Adapun besaran BSU atau subsidi gaji yang diberikan, yakni Rp 1 juta. Seperti diketahui, pencairan BSU melalui burekol ini dilakukan untuk penerima bantuan yang sebelumnya belum atau tidak memiliki rekening di bank Himbara yakni (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri). Masing-masing bank Himbara memiliki syarat atau kriteria yang berbeda untuk pencairan dana BSU Rp 1 juta.
Berikut cara pencairan BSU atau subsidi gaji Rp 1 Juta di BNI, BRI, dan BTN:
Baca Juga: 3 Cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak dengan NIK Cara pencairan BSU atau subsidi gaji di BNI Syarat pencairan BSU Rp 1 juta, yakni:
- Membawa KTP dan NPWP (opsional)
- Menunjukkan informasi yang menyatakan sebagai penerima program BSI bisa dengan mengakses situs kemnaker.go.id
Jika Anda diminta dokumen lain oleh petugas kantor cabang BNI, berarti ada kendala dalam proses verifikasi berkas. Ini alasan pihak bank meminta dokumen lain selain KTP atau NPWP untuk pencaian BSU atau subsidi gaji:
- Foto yang ada pada KTP sudah memudar atau tidak dapat dilihat lagi dengan jelas.
- Tulisan yang ada pada KTP/NPWP tidak dapat terbaca dengan jelas karena sudah memudar.
- KTP yang digunakan belum e-KTP yaitu masih KTP jenis lama sehingga tidak terbaca e-KTP reader.
- Perbedaan data nomor KTP atau NPWP pada saat pengisian form di-server.
Cara pencairan BSU atau subsidi gaji di BRI Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, syarat untuk aktivasi rekening burekol, yakni membawa KTP asli dan kartu BPJSTK bentuk fisik maupun elektronik. Dia menegaskan, syarat tersebut berlaku di seluruh kantor cabang BRI. "Syarat tersebut berlaku di seluruh Kantor Cabang BRI di seluruh Indonesia," ujar Aestika kepada Kompas.com, Minggu (24/10/2021). Syarat pencairan BSU Rp 1 juta, yakni:
- Membawa KTP asli
- Membawa kartu BPJSTK (BPJS Ketenagakerjaan) baik dalam bentuk fisik maupun eletronik.
Cara pencairan BSU di BTN Corporate Secretary Division Head BTN Ari Kurniaman menjelaskan, ada beberapa prosedur yang wajib dilakukan penerima BSU. "Untuk melakukan pencairan dana BSU Tenaga Kerja maka penerima BSU harus melakukan aktivasi terlebih dahulu," ujar Ari, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (24/10/2021). Proses aktivasi, yakni melakukan pencocokan dokumen penerima subsidi gaji dengan data yang telah diburekol di sistem Bank. Data tersebut, antara lain NIK (KTP) dan nomor kepesertaan BPJSTK (Kartu BPJSTK atau Kartu Digital BPJSTK). Ketentuan ini berlaku di semua kantor cabang BTN yang melayani pencairan dana BSU. Ari mengatakan, sesuai hasil evaluasi bersama Kemenaker dan BPJSTK 15 Oktober 2021, untuk penerima BSU yang tidak dapat menunjukkan kartu BPJSTK saat hendak melakukan aktivasi maka cukup menunjukkan KTP saja. "Jika tidak bisa menunjukkan kartu BPJSTK, bisa menunjukkan KTP asli saja," lanjut dia. Sebelumnya, kebijakan syarat penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta yakni pekerja/buruh yang menerima gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulannya. Namun, Kemnaker menyampaikan bahwa pihaknya memperluas wilayah sekaligus penerima BSU atau subsidi gaji kepada mereka yang bekerja di wilayah dengan upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta. Aturannya, upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas sesuai Pasal 3A ayat (3). Wilayah-wilayah tersebut, yakni: 1. Provinsi DKI Jakarta Dengan upah minimum sekitar Rp 4,5 juta per bulan. 2. Provinsi Banten Dengan upah minimum sekitar Rp 3,9 juta sampai Rp 4,4 juta per bulan. 3. Provinsi Jawa Barat Dengan upah minimum sekitar Rp 3,8 juta sampai Rp 4,8 juta per bulan. 4. Provinsi Jawa Timur Dengan upah minimum sekitar Rp 4,3 juta sampai Rp 4,4 juta per bulan. 5. Provinsi Kalimantan Utara Dengan upah minimum sekitar Rp 3,8 juta per bulan. 6. Provinsi Kepulauan Riau Dengan upah minimum sekitar Rp 3,6 juta sampai Rp 4,2 juta per bulan. 7. Provinsi Papua Dengan upah minimum sekitar Rp 3,6 juta sampai Rp 4 juta per bulan.
Itulah cara pencairan BSU atau atau subsidi gaji. Segera cek ke bank jika Anda sebagai salah satu penerima BSU atau atau subsidi gaji. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Hari Terakhir BSU Rp 1 Juta, Ini Cara Pencairan di BNI, BRI, dan BTN", Penulis : Retia Kartika Dewi Editor : Rendika Ferri Kurniawan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto