KONTAN.CO.ID - Jakarta. Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada hari ini, Rabu 31 Maret 2021. Jangan sampai tidak lapor SPT, karena wajib pajak bisa dijatuhi hukuman denda dan pidana. Pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Bila tak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, wajib pajak bakal dikenai saknsi baik berupa denda bahkan pidana. Ditjen Pajak mencatat hingga 30 Maret 2021 pukul 08:51 WIB sebanyak 9.945.801 wajib pajak sudah lapor SPT Tahunan 2020. Angka tersebut naik 13,76% atau sekitar 1,2 juta dari laporan SPT Tahunan 2019 yang berlangsung pada periode sama tahun lalu yakni mencapai 8.742.603.
Hari terakhir, berikut sanksi & hukuman jika wajib pajak telat atau tidak lapor SPT
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada hari ini, Rabu 31 Maret 2021. Jangan sampai tidak lapor SPT, karena wajib pajak bisa dijatuhi hukuman denda dan pidana. Pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban bagi setiap wajib pajak. Bila tak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, wajib pajak bakal dikenai saknsi baik berupa denda bahkan pidana. Ditjen Pajak mencatat hingga 30 Maret 2021 pukul 08:51 WIB sebanyak 9.945.801 wajib pajak sudah lapor SPT Tahunan 2020. Angka tersebut naik 13,76% atau sekitar 1,2 juta dari laporan SPT Tahunan 2019 yang berlangsung pada periode sama tahun lalu yakni mencapai 8.742.603.