KONTAN.CO.ID - Jakarta. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan langsung tunai dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kemenparekraf akan memberikan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Pendaftaran BPUP Kemenparekraf berlangsung online. Anda cukup akses link https://bpup.kemenparekraf.go.id/ untuk daftar BPUP Kemenparekraf. Merujuk bpup.kemenparekraf.go.id, BPUP Kemenparekraf adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.
- Penerima BPUP Kemenparekraf Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI di antaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122.
- Penerima BPUP Kemenparekraf harus memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS.
- Penerima BPUP Kemenparekraf adalah skala usaha kecil dan menengah.
- Penerima BPUP Kemenparekraf adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19.
- Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima BPUP Kemenparekraf tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.
- Penerima BPUP Kemenparekraf berlokasi di dalam kabupaten/kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.
- Hotel melati
- Homestay/pondok wisata
- Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya
- Aktivitas agen perjalanan wisata
- Aktivitas biro perjalanan wisata
- SPA
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- KTP pemilik perusahaan
- NPWP atas nama badan usaha
- SPT Tahunan satu tahun terakhir
- Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp 10.000
- Akte pendirian
- AD/ART terbaru
- Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.
- Membuka laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran
- Kemudian, tuliskan NIB pada kolom yang telah disediakan
- Klik centang pada kotak "I'm not a robot" sebagai verifikasi
- Klik "Daftar"
- Biaya telekomunikasi dan internet
- Kebutuhan health kit
- Kebutuhan perawatan fasilitas
- Kebutuhan dapur
- Biaya rapid antigen dan konsumsi selama perjalanan wisata
- Biaya pembelian ATK
- Izin reklame
- Konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha dapat bertahan selama masa pandemi Covid-19.