KONTAN.CO.ID - Jakarta. Lelang rumah sitaan bank di Kota Depok ini jangan sampai terlewatkan. Hari ini adalah batas akhir pendaftaran lelang rumah murah di Kota Depok dengan harga Rp 400-an juta. Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang rumah sitaan bank ini berupa satu unit tanah dan bangunan di perumahan di Kota Depok. Jika Anda ingin punya rumah dengan harga terjangkau, jangan lewatkan kesempatan lelang rumah ini. Baca juga: Tupperware promo September 2020 baru dimulai, ada tumbler, eco bottle, bowl set dll
- Obyek lelang : tanah dan bangunan SHM 11036, LT 127 M2 di Jl. Pringgodani No. 8, RT. 007/RW. 10, Kel. Tugu, Kec. Cimanggis, Depok
- Nilai limit penawaran lelang rumah : Rp. 474.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah : Rp 142.200.000
- Batas Akhir Jaminan : 1 September 2020
- Batas Akhir Penawaran : 2 September 2020 jam 10:45 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah sitaan bank diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah sitaan bank ini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.