KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pendaftaran lelang rumah sitaan Bank Jabar Banten (BPD Jawa Barat dan Banten) akan segera ditutup. Lelang rumah sitaan bank ini dibuka dengan harga penawaran Rp 165 juta. Dikutip dari situs Lelang.go.id, lelang rumah sitaan Bank Jabar Banten tersebut berlokasi di Kota Depok. Untuk mengikuti lelang rumah murah ini, peserta harus daftar dan setor uang jaminan paling lambat hari ini, Senin (5/10/2020). Lelang rumah ini sangat murah. Pasalnya, obyek lelang rumah murah ini memiliki luas lahan hingga 53 m2. Obyek lelang rumah sitaan Bank Jabar Banten ini juga dilengkapi dengan sertifikat hak milik.
Lelang rumah sitaan Bank Jabar Banten di Kota Depok
- Obyek lelang rumah murah: 1 bidang tanah dan bangunan SHM 08633 luas 53 m2 di Kota Depok
- Nilai limit penawaran lelang rumah: Rp. 165.000.000
- Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
- Jaminan lelang rumah: 49.500.000
- Batas Akhir Jaminan: 5 Oktober 2020
- Batas Akhir Penawaran: 6 Oktober 2020 jam 10:00 WIB
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah sitaan BRI, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bogor untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Pemenang lelang rumah sitaan Bank Jabar Bantenini wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Informasi terkait lelang rumah sitaan Bank Jabar Banten ini dapat menghubungi KPKNL Bogor Jl Veteran No. 45 Bogor - 16113 (0251) 8315453.