KONTAN.CO.ID - Bagi Anda peserta yang telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Tahap 2, ada informasi sangat penting yang wajib disimak. Hari ini, Kamis, 31 Juli 2025, adalah batas akhir untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan PPPK Kemenag 2025 secara lengkap. Jangan sampai kesempatan emas ini terlewatkan! Peserta yang dinyatakan lulus harus segera melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.
- Pasfoto terbaru berlatar belakang merah dan menggunakan pakaian formal.
- Ijazah asli atau surat penyetaraan ijazah dari kementerian berwenang (bagi lulusan luar negeri).
- Transkrip nilai atau transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi lulusan luar negeri.
- Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan bagian nama, tempat/tanggal lahir ditulis tangan menggunakan tinta hitam, ditandatangani, dan dibubuhi meterai 10.000.
- Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000, sesuai format Lampiran III: Surat Pernyataan.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pengisian DRH.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS atau yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dibuat dan ditetapkan paling lambat Juli 2025.
- Surat bebas narkoba yang dibuat dan ditetapkan paling lambat Juli 2025.