Hari Terakhir Pendaftaran Penggerak HAM, Klik Rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id
Minggu, 28 Juni 2026 05:55 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kesempatan terakhir untuk mendaftar sebagai calon Penggerak Hak Asasi Manusia (HAM). Kunjungi link website https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/ untuk daftar Penggerak HAM 2026. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) membuka pendaftaran Rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026 hingga hari ini Minggu 28 Juni 2028. Sebelumnya, batas waktu pendaftaran Rekrutmen Penggerak HAM ini telah diperpanjang beberapa hari. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk melengkapi dokumen dan mengajukan lamaran.
Melalui pengumuman terbaru, KemenHAM menetapkan batas akhir pendaftaran yang semula dijadwalkan lebih awal kini diperpanjang hingga Minggu, 28 Juni 2026. Calon pelamar diimbau memanfaatkan tambahan waktu tersebut untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum masa pendaftaran ditutup. Dalam pengumuman itu, KemenHAM juga mengingatkan peserta agar segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Perpanjangan masa pendaftaran diharapkan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam penguatan program Desa/Kelurahan Sadar HAM. Bagi masyarakat yang berminat menjadi Penggerak HAM Tahun 2026, segera lengkapi seluruh dokumen persyaratan dan kirimkan pendaftaran sebelum batas waktu berakhir pada 28 Juni 2026 agar tidak melewatkan kesempatan mengikuti proses seleksi. Sebelumnya, Kementerian HAM melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM resmi membuka Rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026. Program tersebut mengusung tema "Bergerak Bersama Menguatkan Desa/Kelurahan Sadar HAM" sebagai upaya mendukung pembinaan Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM di berbagai daerah di Indonesia. Baca Juga: Bertambah, 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia Saat Latsarmil Jumlah Formasi Penggerak HAM 2026 Kementerian HAM menyediakan sebanyak 200 formasi Penggerak HAM Tahun 2026. Peserta yang lolos seleksi akan ditempatkan pada Calon Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia sesuai lokasi penempatan yang telah ditetapkan. Persyaratan Penggerak HAM Tahun 2026 Persyaratan Umum Pelamar wajib memenuhi persyaratan berikut: - Warga Negara Indonesia (WNI). - Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. - Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Berusia minimal 22 tahun dan maksimal 45 tahun saat pendaftaran. - Pendidikan minimal SMA/sederajat. Tonton: Pemerintah Buka Suara! Patriot Bond Bukan Kekebalan Hukum, Ini Penjelasan Menkeu Pengalaman yang Dipersyaratkan Pelamar memiliki pengalaman kerja dan/atau organisasi yang relevan pada bidang: - Hak Asasi Manusia (HAM). - Pemberdayaan masyarakat. - Pendampingan sosial. - Pelayanan publik. - Kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Status yang Tidak Diperbolehkan Pelamar tidak boleh berstatus sebagai: - CPNS. - PNS. - CPPPK. - PPPK. - PPPK Paruh Waktu. - Prajurit TNI. - Anggota Polri. - Aparatur Desa/Kelurahan/Kampung. Selain itu, pelamar tidak sedang menjalani hukuman disiplin maupun sanksi administratif dari instansi yang berwenang. Ketentuan Lainnya Pelamar juga wajib memenuhi ketentuan berikut: - Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik. - Tidak terlibat politik praktis. - Tidak berstatus lulus seleksi ASN yang masih dalam proses usul Nomor Induk Pegawai (NIP). - Tidak terlibat organisasi terlarang atau organisasi yang telah dicabut status badan hukumnya. Tonton: Pemerintah & Pengusaha Sepakat Evaluasi RKAB Nikel Mesti Jaga Keseimbangan Industri Kemampuan yang Harus Dimiliki Pelamar harus mampu: - Berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat serta pemerintah desa/kelurahan/kampung. - Mengoperasikan komputer, aplikasi perkantoran, dan internet. - Melakukan pendampingan serta penguatan kapasitas masyarakat. Syarat Domisili Pelamar wajib berdomisili sesuai desa/kelurahan/kampung penempatan yang dibuktikan dengan: - Kartu Tanda Penduduk (KTP). - Surat Keterangan Domisili dari pemerintah desa/kelurahan setempat. Fasilitas Kerja Pelamar harus: - Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Penggerak HAM. - Tidak bekerja pada instansi atau lembaga lain selama masa perjanjian kerja. - Memiliki laptop atau komputer beserta perangkat pendukung lainnya. Persyaratan Kesehatan Pelamar wajib melampirkan: - Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah. - Surat keterangan sehat rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah. Sementara itu, peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib menyerahkan surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang diterbitkan fasilitas kesehatan pemerintah atau lembaga yang berwenang. Link Pendaftaran Penggerak HAM 2026 Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi: