KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 pada Jumat (12/7). Total ada 59 perkara yang akan disidangkan. Hari ini merupakan sidang terakhir dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon, sebelum kemudian melangkah ke persidangan dengan agenda pemeriksaan perkara. "Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Majelis Hakim MK Aswanto saat membuka persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat Sidang dibagi menjadi tiga panel.
Hari terakhir sidang pendahuluan, MK periksa 59 gugatan pileg
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pemilu Legislatif atau Pileg 2019 pada Jumat (12/7). Total ada 59 perkara yang akan disidangkan. Hari ini merupakan sidang terakhir dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon, sebelum kemudian melangkah ke persidangan dengan agenda pemeriksaan perkara. "Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Majelis Hakim MK Aswanto saat membuka persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat Sidang dibagi menjadi tiga panel.