Hari Terakhir, Sri Mulyani Sudah Kantongi Rp 54,23 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II



KONTAN.CO.ID - JAKARTA Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Kamis (30/6), Tax Amnesty telah diikuti oleh 212.240 wajib pajak dengan 264.242 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 54,23 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 532,42 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 458,11 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 54,06 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 20,24 triliun.


Baca Juga: PPh dari Tax Amnesty yang Dikantongi Ditjen Pajak Sudah Memenuhi Ekspektasi Hari Terakhir, Sri Mulyani Sudah Kantongi Rp 54,23 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II akan berakhir pada hari ini pukul 00.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .