Harifin Tumpa: Susno percuma melarikan diri



JAKARTA. Mantan ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa menyambut baik penyerahan diri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji kepada kejaksaani. Menurutnya, penyerahan diri itu bisa dilihat sebagai kesadaran bahwa tindakannya selama ini melawan hukum. Namun bisa juga penyerahan diri itu karena terdesak atau terpojok."Kalau sekarang dia menyerahkan diri itu adalah satu kesadaran bagi seorang WNI (warga negara indonesia) sebagai jenderal, mantan penegak hukum sadar bahwa yang dilakukan selama ini keliru. Sehingga saya sangat mengapresiasi itu sebagai kemajuan, bahwa bisa menjadi contoh harus patuh kepada hukum," ujar Harifin ketika dihubungi, Jumat (3/5).Menurut Harifin, jika Susno tidak sadar hukum, maka ia akan terus melarikan diri dari upaya eksekusi. Namun selain karena sadar hukum, Harifin juga menilai bisa saja, penyerahan diri Susno karena terdesak baik masalah internal maupun eksternal. Bisa saja Susno beranggapan, bahwa meskipun dia lari, tapi, tetap saja bisa ditangkap.Harifin menyimpulkan, kemungkinan besar, penyerahan diri Susno karena dipicu dua hal tadi, yakni karena sadar hukum atau karena berada dalam keadaan terpojok. Soalnya, bagaimana pun Susno membangkang terhadap hukum, cepat atau lambat, akhirnya ia akan tetap diekseskusi juga. "Karena ini negara hukum," tegas Arifin.Dengan penyerahan diri ini, Arifin menilai, bisa saja, Susno menjalani masa hukumannya dengan singkat kalau berperilaku baik. Dengan demikian, ia bisa mendapatkan belas kasihan dari negara dan ada remisi atau bahkan mungkin grasi dari presiden. Seperti diketahui, tadi malam, Susno akhirnya menyerahkan diri dan saat ini tengah menjalani sisa masa hukuman di Lapas Klas II A Cibinong, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan