Harita Nickel (NCKL) Bakal Gelar Private Placement dan Rights Issue Sekaligus



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) berencana melakukan dua aksi korporasi sekaligus, yakni penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement dan penerbitan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, dikutip Minggu (11/), NCKL akan menerbitkan 6,3 miliar saham baru dalam aksi private placement. Jumlah ini setara 10% dari modal disetor dan ditempatkan.

Latar belakang private placement ini adalah rencana NCKL yang akan terus melanjutkan Upaya peningkatan kinerja pada tahun ini melalui rangkaian inovasi pengembangan bisnis yang terintegrasi  dari hulu hingga hilir dalam satu kawasan industri.


Rencana akhir dari private placement ini adalah pembelian saham pada Perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian nikel.

Baca Juga: Tahun Ini, Harita Nickel (NCKL) Incar Produksi 120.000 Ton Feronikel

Private placement ini menyebabkan efek dilusi (penurunan) sampai dengan 9,09%.

Sementara dalam rights issue, NCKL akan menerbitkan 18,93 miliar saham. Jumlah ini setara 30% dari modal disetor dan ditempatkan. Rights issue ini juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan transaksi pembelian saham Perusahaan smelter nikel

Adapun rights issue ini menyebabkan efek dilusi (penurunan) sampai dengan 23,08% jika pemegang saham tidak menebus haknya.

Emiten dengan nama tenar Harita Nickel ini memang belum menentukan harga pelaksanaan private placement dan rights issue. Namun, jika menggunakan asumsi harga pelaksanaan dilakukan pada harga penutupan perdagangan Rabu (7/2) di level Rp 830 per saham, maka NCKL berpotensi meraup dana hingga 20,2 triliun dalam aksi korporasi ini.

Saat ini, PT Harita Jayaraya memegang mayoritas saham NCKL yakni sebanyak 54,56 miliar saham atau setara 86,48%. Sedangkan Masyarakat non warkat mengempit 7,97 miliar saham atau sebanyak 12,65%.  

 
NCKL Chart by TradingView

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari