KONTAN.CO.ID -PULAU OBI. PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel akan mereklamasi lahan bekas tambang seluas 66 hektare (ha) tahun ini. Tercatat sejak tahun 2017 hingga kuartal I-2025, NCKL sudah mereklamasi lahan seluas 105 hektare. Metode reklamasi yang dilakukan perusahaan sangat cepat. Begitu tambang sudah selesai atau habis dit tambang, maka perusahaan akan melakukan penghijauan dengan penanaman pohon kembali. Sehingga lahan tersebut tidak lagi terlihat seperti pernah ditambang. Dedy Amrin mengungkapkan, tanaman yang digunakan untuk melakukan reklamasi dengan penghijauan yakni pohon jenis cemara laut, kayu putih, ketapang, kayu nani, hingga pohon gofasa. “Untuk melakukan reklamasi, perusahaan mengucurkan dana sekitar Rp 250 juta per hektare,” ungkap dia.
Harita Nickel Siapkan Dana Reklamasi Bekas Tambang Rp 250 Juta Per Hektare
KONTAN.CO.ID -PULAU OBI. PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel akan mereklamasi lahan bekas tambang seluas 66 hektare (ha) tahun ini. Tercatat sejak tahun 2017 hingga kuartal I-2025, NCKL sudah mereklamasi lahan seluas 105 hektare. Metode reklamasi yang dilakukan perusahaan sangat cepat. Begitu tambang sudah selesai atau habis dit tambang, maka perusahaan akan melakukan penghijauan dengan penanaman pohon kembali. Sehingga lahan tersebut tidak lagi terlihat seperti pernah ditambang. Dedy Amrin mengungkapkan, tanaman yang digunakan untuk melakukan reklamasi dengan penghijauan yakni pohon jenis cemara laut, kayu putih, ketapang, kayu nani, hingga pohon gofasa. “Untuk melakukan reklamasi, perusahaan mengucurkan dana sekitar Rp 250 juta per hektare,” ungkap dia.
TAG: