KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha Harley Davidson Inc H D U.S.A LLC dapat berlega hati. Sebab, gugatan pembatalan merek yang diajukan kepada PT Sumatra Tobacco Trading Company dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Wiwiek Suhartono mengatakan, Sumatra Tobacco memiliki itikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Harley Davidson Blend ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Pasalnya, tergugat telah telah mencoba meniru dan terinspirasi merek dari milik penggugat. Hal itu terbukti dari bukti-bukti yang diajukan selama persidangan, tidak ada satu bukti pun dari tergugat yang dapat menunjukkan asal muasal nama merek Harley Davidson Blend. Sementara H D U.S.A LLC dapat membuktikan nama Harley Davidson itu diambil dari nama-nama pendirinya seperti William S. Harley dan Arthur Davidson.
Harley Davidson kalahkan Sumatra Tobacco
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha Harley Davidson Inc H D U.S.A LLC dapat berlega hati. Sebab, gugatan pembatalan merek yang diajukan kepada PT Sumatra Tobacco Trading Company dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Wiwiek Suhartono mengatakan, Sumatra Tobacco memiliki itikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Harley Davidson Blend ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Pasalnya, tergugat telah telah mencoba meniru dan terinspirasi merek dari milik penggugat. Hal itu terbukti dari bukti-bukti yang diajukan selama persidangan, tidak ada satu bukti pun dari tergugat yang dapat menunjukkan asal muasal nama merek Harley Davidson Blend. Sementara H D U.S.A LLC dapat membuktikan nama Harley Davidson itu diambil dari nama-nama pendirinya seperti William S. Harley dan Arthur Davidson.