Harley Davidson kalahkan Sumatra Tobacco



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha Harley Davidson Inc H D U.S.A LLC dapat berlega hati. Sebab, gugatan pembatalan merek yang diajukan kepada PT Sumatra Tobacco Trading Company dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Ketua majelis hakim Wiwiek Suhartono mengatakan, Sumatra Tobacco memiliki itikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Harley Davidson Blend ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Pasalnya, tergugat telah telah mencoba meniru dan terinspirasi merek dari milik penggugat.

Hal itu terbukti dari bukti-bukti yang diajukan selama persidangan, tidak ada satu bukti pun dari tergugat yang dapat menunjukkan asal muasal nama merek Harley Davidson Blend. Sementara H D U.S.A LLC dapat membuktikan nama Harley Davidson itu diambil dari nama-nama pendirinya seperti William S. Harley dan Arthur Davidson.


Terlebih, sebelum tergugat mengajukan pendaftaran merek ke Ditjen KI pada 1988, merek Harley Davidson milik H D U.S.A LLC telah terlebih dahulu terdaftar di negara-negara lain seperti Jerman (1923), Korea (1979) dan Singapura (1968).

Adapun saat itu Sumatra Tobbaco tercatat sebagai pemilik merek Custom Harley Davidson Blend dan Harley Davidson di Indonesia di kelas 29, 30, dan 32. "Dengan begitu majelis menilai merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan milik penggugat," ucap Wiwiek dalam putusan yang dibacakan, Rabu (29/11).

Atas pertimbangan majelis tersebut maka, majelis hakim meminta kepada Ditjen KI untuk membatalkan merek Harley Davidson Blend memiliki Sumatra Tobacco dari daftar merek.

"Mengadili, menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tambahnya dalam amar putusan. Dengan demikian, atas putusan ini menyatakan H D.U.S.A LLC merupakan pemegang satu-satunya merek Harley Davidson di Indonesia.

Atas putusan ini kuasa hukum Sumatra Tobacco Safril Wibisono tidak berkomentar banyak. "Kami akan pikir-pikir dulu untuk upaya hukum," katanya sesuai sidang.

Sementara itu kuasa hukum dari H D.U.S.A LLC dari Suryomurcito & Co yang enggan disebutkan hanya menyampaikan, mengapresiasi isi putusan. "Kami harus koordinasikan dengan klien dulu putusan ini," ujarnya singkat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto