KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah memisahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP). Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga mengatakan dengan kondisi terpisahnya Kementerian tersebut maka akan sulit untuk berkoordinasi mengingat seperti yang pernah terjadi di Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Sebaiknya kedua kementerian tersebut tidak dipisah dan harus dipimpin oleh pejabat karier internal,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (23/10).
Harmonisasi Kementerian PU dan PKP, Harus Dipimpin Pejabat Internal
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah memisahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP). Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga mengatakan dengan kondisi terpisahnya Kementerian tersebut maka akan sulit untuk berkoordinasi mengingat seperti yang pernah terjadi di Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Sebaiknya kedua kementerian tersebut tidak dipisah dan harus dipimpin oleh pejabat karier internal,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (23/10).