KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) berharap pada Agustus 2023, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian bisa mulai dibahas dengan DPR RI. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM), Arif Rahman Hakim menyebut, saat ini RUU Perkoperasian sudah selesai tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian lainnya. Adapun proses selanjutnya ialah konfirmasi akhir dari Sekretariat Negara (Setneg) "Saat ini, RUU sudah selesai proses harmonisasi dengan KemenkumHAM dan kementerian terkait. Selanjutnya proses konfirmasi akhir dari Setneg, dan setelah konfirmasi dari Setneg, KemenkopUKM akan mengajukan permohonan kepada Presiden untuk dikeluarkan Surpres kepada DPR," jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (21/6).
Harmonisasi RUU Perkoperasian Kelar, Diharapkan Agustus Bisa Dibahas dengan DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) berharap pada Agustus 2023, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian bisa mulai dibahas dengan DPR RI. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM), Arif Rahman Hakim menyebut, saat ini RUU Perkoperasian sudah selesai tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian lainnya. Adapun proses selanjutnya ialah konfirmasi akhir dari Sekretariat Negara (Setneg) "Saat ini, RUU sudah selesai proses harmonisasi dengan KemenkumHAM dan kementerian terkait. Selanjutnya proses konfirmasi akhir dari Setneg, dan setelah konfirmasi dari Setneg, KemenkopUKM akan mengajukan permohonan kepada Presiden untuk dikeluarkan Surpres kepada DPR," jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (21/6).