JAKARTA. Kini giliran Siti Hardianti Rukmana diadukan oleh pihak Harry Tanoesoedibjo. Sebelumnya, Direktur Utama TPI Sang Nyoman Suwisma juga dilaporkan oleh pihak putri mantan Presiden Soeharto itu ke Polda Metro Jaya.Kuasa hukum TPI Andi Simangunsong mengatakan, pengaduan terhadap Tutut, panggilan akrab Siti Hardianti Rukmana ini dilakukan Rabu lalu (28/7). Andi menjelaskan Tutut diduga telah memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan memakai surat palsu dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 23 Juni 2010 lalu yang mengangkat Japto sebagai direksi TPI.“Pihak Mbak Tutut dalam RUPSLB tersebut mengklaim diri sebagai 100% pemilik TPI dengan berlandaskan surat PLH Direktur Perdata di Kemenkumham No. AHU.2.AH.03.04-114A tanggal 8 Juni 2010,” kata Andi, Kamis (29/7).Andi bilang, klaim kepemilikan saham 100% dari pihak Tutut sangat tidak beralasan karena Menteri Hukum dan HAM sendiri sudah menegaskan bahwa kementeriannya tidak mencampuri dan tidak mengatur masalah kepemilikan saham di TPI. “Artinya, surat PLH Direktur Perdata tersebut tidak memberikan hak kepada pihak Mbak Tutut untuk mengklaim diri sebagai pemilik 100% TPI," tegasnya.Menurutnya, Tutut hanyalah pemilik 25% saham TPI sedangkan 75% lainnya dimiliki oleh PT Media Nusantara Citra Tbk. Dengan adanya klaim sepihak itu, Andi mengatakan bahwa operasional TPI terganggu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Harry Tanoe Adukan Tutut ke Polda Metro
JAKARTA. Kini giliran Siti Hardianti Rukmana diadukan oleh pihak Harry Tanoesoedibjo. Sebelumnya, Direktur Utama TPI Sang Nyoman Suwisma juga dilaporkan oleh pihak putri mantan Presiden Soeharto itu ke Polda Metro Jaya.Kuasa hukum TPI Andi Simangunsong mengatakan, pengaduan terhadap Tutut, panggilan akrab Siti Hardianti Rukmana ini dilakukan Rabu lalu (28/7). Andi menjelaskan Tutut diduga telah memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan memakai surat palsu dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 23 Juni 2010 lalu yang mengangkat Japto sebagai direksi TPI.“Pihak Mbak Tutut dalam RUPSLB tersebut mengklaim diri sebagai 100% pemilik TPI dengan berlandaskan surat PLH Direktur Perdata di Kemenkumham No. AHU.2.AH.03.04-114A tanggal 8 Juni 2010,” kata Andi, Kamis (29/7).Andi bilang, klaim kepemilikan saham 100% dari pihak Tutut sangat tidak beralasan karena Menteri Hukum dan HAM sendiri sudah menegaskan bahwa kementeriannya tidak mencampuri dan tidak mengatur masalah kepemilikan saham di TPI. “Artinya, surat PLH Direktur Perdata tersebut tidak memberikan hak kepada pihak Mbak Tutut untuk mengklaim diri sebagai pemilik 100% TPI," tegasnya.Menurutnya, Tutut hanyalah pemilik 25% saham TPI sedangkan 75% lainnya dimiliki oleh PT Media Nusantara Citra Tbk. Dengan adanya klaim sepihak itu, Andi mengatakan bahwa operasional TPI terganggu.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News