KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, KPK telah melakukan penyitaan dan penggeledahan di sejumlah tempat untuk kepentingan penyidikan dua kasus ini. "KPK menyita uang tunai sekitar Rp 4 miliar dalam pecahan rupiah," ujar Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4). Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan 13 kendaraan dalam penyidikan kasus gratifikasi ini. Adapun 13 kendaraan itu terdiri dari 6 unit mobil dengan rincian 1 Toyota Innova, 1 Toyota Innova Reborn, 1 Range Rover Evoque, 1 Subaru, 1 Daihatsu Pickup den 1 Honda CRV. Selain itu, KPK juga menyita 2 unit sepeda motor dan 5 unit jetski.
Harta Bupati Mojokerto yang disita KPK: Uang Rp 14 miliar dan 13 kendaraan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, KPK telah melakukan penyitaan dan penggeledahan di sejumlah tempat untuk kepentingan penyidikan dua kasus ini. "KPK menyita uang tunai sekitar Rp 4 miliar dalam pecahan rupiah," ujar Laode dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4). Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan 13 kendaraan dalam penyidikan kasus gratifikasi ini. Adapun 13 kendaraan itu terdiri dari 6 unit mobil dengan rincian 1 Toyota Innova, 1 Toyota Innova Reborn, 1 Range Rover Evoque, 1 Subaru, 1 Daihatsu Pickup den 1 Honda CRV. Selain itu, KPK juga menyita 2 unit sepeda motor dan 5 unit jetski.