KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini media sosial diramaikan dengan isu kekerasan yang melibatkan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Pajak Jakarta Selatan II. Terungkap, Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak dari pejabat Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II melakukan tindakan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggarahan, Jakarta Selatan. Adapun Mario sendiri merupakan anak dari seorang pejabat yang bernama Rafael Alun Trisambodo.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), diketahui bahwa Rafel memiliki total harta kekayaan Rp 56,1 miliar per 2021.
Baca Juga: Kasus Pejabat Ditjen Pajak, KPK: Eks Pramugari Garuda Kembalikan Uang Rp 647 Juta Dalam dokumen tersebut juga diketahui bahwa dirinya melaporkan kepemilikan dua kendaraan mewahnya, yakni Mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008 dan Mobil Toyota Kijang tahun 2018 dengan total mencapai Rp 425 juta. Kemudian, Rafael juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai mencapai Rp 420 juta, memiliki surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, kas dan setara kas Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya Rp 419 juta. Dalam dokumen tersebut, Rafel juga tercatat tidak memiliki hutang. Namun, ramai yang menduga bahwa laporan harta kekayaan Rafel tersebut dinilai tidak jujur. Menanggapi aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku. "Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," ujar Suryo dalam keterangan resminya, Rabu (22/2).
Baca Juga: Suap Pajak Mencuat Saat Negara Butuh Dana Atasi Pandemi, Kepercayaan WP Dipertaruhkan Menurutnya, Kementerian Keuangan punya mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap LHKPN dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara. Diketahui pegawai yang bersangkutan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Suryo juga prihatin atas kondisi korban penganiayaan dan mengecam kekerasan yang terjadi serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang. Ia juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta jajarannya.
Baca Juga: Ada dugaan korupsi, Menkeu titahkan pegawai DJP tetap fokus kejar penerimaan pajak "Gaya hidup tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP," kata Suryo. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli