KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ismail Thomas, anggota Komisi I Fraksi PDI Perjuangan, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen perizinan perusahaan tambang di Wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur. Akibat perbuatannya, Jaksa menjerat Ismail dengan sangkaan melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah penetapan status tersangka, Ismail langsung menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan selama 20 hari ke depan, hingga 3 September 2023.
Berikut rekam jejak Ismail Thomas :
- Mengutip laman dpr.go.id, Ismail Thomas lahir di Kutai Barat, Kalimantan Timur, 31 Januari 1955.
- Ismail Thomas menjalani pendidikan sekolah dasar di SD Katholik WR Soepratman pada 1961-1967.
- Ia menempuh pendidikan lanjutan di SMP Katholik WR Soepratman pada 1967-1970 dan SMA Katholik WR Soepratman pada 1970-1973. B
- Selang beberapa tahun kemudian, Ismail baru meneruskan pendidikannya di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia pada tahun 2000-2003. Di sekolah tersebut Ismail Thomas mengambil S1 Ilmu Hukum.
- Setelah itu, Ismail Thomas meneruskan S2 Ilmu Administrasi Negara di Universitas Mulawarman pada tahun 2007-2009.
- Eks Bupati Kutai Barat Pada periode 2000-2001, Ismail pernah menjadi anggota DPRD Kutai Barat lewat PDI Perjuangan.
- Setelah menjadi legislator, Ismail Thomas menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Barat periode 2001-2006.
- Setelah itu, Ismail Thomas menjabat sebagai Bupati Kutai Barat selama dua periode, masing-masing pada 2006-2011 dan 2011-2016.
- Setelah berkelana di tempat kelahirannya, Ismail Thomas kemudian menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Kekayaan Ismail Thomas
- Mengutip situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan itu terdiri dari sejumlah aset, di antaranya 7 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 2.238.050.000.
- Tersangka kasus korupsi pemalsuan dokumen itu juga memiliki delapan unit mobil yang jika ditotal nilainya mencapai Rp 828 juta.
- Ismail Thomas juga tercatat mempunyai harta bergerak lain sebesar Rp 381 juta. Sedangkan kas dan setara kas yang dicatatkan Ismail senilai Rp 6.376.336.700.
- Dengan rincian tersebut, total harta kekayaan Ismail sebesar Rp 9.823.386.700.
- Kekayaan itu naik sekitar Rp 100 juta dibandingkan 2 tahun sebelumnya.
- Pada LHKPN yang dilaporkan Desember 2020, Ismail tercatat memiliki harta Rp 9.758.886.700.