Harta kekayaan Jokowi Rp 50,24 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merils laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terbaru milik calon presiden Joko Widodo. Dari data tersebut, terlihat total harta kekayaan Presiden Indonesia ketujuh itu mencapai Rp 50,24 miliar.

Berdasarkan dokumen yang diterima KONTAN, Rabu (15/8), data harta Jokowi itu mayoritas ada di tanah bangunan sebesar Rp 43,88 miliar. Harta itu diantaranya tanah dan bangunan seluas 5.362 m2 di Kota Surakarta, hasil sendiri senilai Rp 14,05 miliar dan tanah dan bangunan seluas 838 m2 senilai Rp 6,5 miliar.

Kemudian ada harta transportasi dan mesin sebesar Rp 1,08 miliar. Lalu harta bergerak lainnya Rp 360 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 6,1 miliar. Selain itu, dalam dokumen itu juga terulis Jokowi memiliki utang sebesar Rp 1,19 miliar.


Sekadar tahu saja, KPK menganggap daftar kekayaan ini merupakan dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban penyelanggaraan negara untuk mengumumkan harta kekayaan. Hal itu sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat