Harta tax amnesty dari Sumut tembus Rp 1 triliun



Medan. Sebanyak 80 wajib pajak atau WP di Sumatera Utara sudah mendaftar untuk mendapatkan Tax Amnesty dengan total harta yang dilaporkan sekitar Rp1 triliun.

"Belum sampai satu bulan Presiden Joko Widodo melakukan sosialisasi Tax Amnesty Pajak di Medan, sudah 80 WP yang telah melaporkan harta kekayaannya yang belum terdaftar," ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar, usai memberi penghargaan kepada Muhammad Dahli WP dari KPP Medan Timur yang telah menjadi orang pertama yang melakukan Tax Amnesty, Senin (8/8).

Menurut dia, sebanyak 80 orang itu melapor ke sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanyor Wilayah (Kanwil) DJP Sumut 1. Dia menjelaskan total tebusan 80 WP sekitar Rp 20 miliar dengan harta yang dilaporkan hampir mencapai Rp 1 triliun.


DJP, kata Mukhtar sangat mengapresiasi para WP tersebut dan berharap WP lainnya mengikuti jejak pelapor untuk melaporkan hartanya karena pelaporan itu sudah dijamin oleh undang-undang. "Seperti tag line, lapor tebus lega, maka bagi WP yang mengikuti program Tax Amnesty akan merasa lega," katanya.

Muhammad Dahli, pengusaha di sektor perkebunanan kelapa sawit itu mengaku lega setelah mengikuti program Tax Amnesty yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur.

"Saya merasa terpanggil/tergugah dengan program Tax Amnesty dan mengkonsultasikan dengan petugas pajak mengingat saya belum memahami betul soal Tax Amnesty itu," katanya.

Dia mengakui, sebelumnya merasa tidak tenang dan khawatir karena ada bagian harta seperti warisan yang belum terlampir di SPT. "Saya takut terungkap dan harus bayar 30%. Makanya begitu tahu ada program Tax Amnesty, saya manfaatkan," katanya tanpa bersedia menyebutkan jumlah harta yang dilaporkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto