JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, nilai harta tambahan terkecil yang diungkap wajib pajak dalam program Tax Amnesty atau amnesti pajak adalah Rp 2.000. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, deklarasi Rp 2.000 itu terjadi di periode ketiga amnesti pajak atau selama Januari-Maret. Sementara dari sisi uang tebusan, yang terkecil adalah Rp 10. Hestu memandang hal ini positif. Pasalnya, meskipun kecil, terlihat bahwa Wajib Pajak (WP) memang ingin untuk berpartisipasi dalam amnesti pajak. Hal ini yang kemudian menurutnya bisa menjadi modal yang baik ke depan untuk kepatuhan.
Harta Tax Amnesty mulai Rp 2.000 - Rp 125 triliun
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, nilai harta tambahan terkecil yang diungkap wajib pajak dalam program Tax Amnesty atau amnesti pajak adalah Rp 2.000. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, deklarasi Rp 2.000 itu terjadi di periode ketiga amnesti pajak atau selama Januari-Maret. Sementara dari sisi uang tebusan, yang terkecil adalah Rp 10. Hestu memandang hal ini positif. Pasalnya, meskipun kecil, terlihat bahwa Wajib Pajak (WP) memang ingin untuk berpartisipasi dalam amnesti pajak. Hal ini yang kemudian menurutnya bisa menjadi modal yang baik ke depan untuk kepatuhan.