Harta tercatat di Tax Amnesty hampir Rp 2.000 T



JAKARTA. Pemerintah boleh lega bisa merealisasikan target harta yang dilaporkan ke Tanah Air lewat jalur Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. 

Berdasarkan website pajak.go.id, jumlah harta yang disampaikan lewat Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 1.936 triliun. Pemerintah, sebelumnya menargetkan target yang dilaporkan mencapai Rp 1.000 triliun. 

Komposisi harta yang dilaporkan tersebut sampai hari Senin (26/9) yaitu deklarasi harta di dalam negeri Rp 1.312 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp 525 triliun. Sedangkan dana yang dibawa kembali ke Tanah Air atau repatriasi mencapai Rp 98,7 triliun.


Uang tebusan mencapai Rp 46,2 triliun. Dengan rincian, orang pribadi non-UMKM memakan porsi paling besar yaitu Rp 40,3 triliun. 

Badan non-UMKM mencapai Rp 4,19 triliun, orang pribadi UMKM sebesar Rp 1,59 triliun, dan badan UMKM sebesar Rp 56,8 miliar.

Sedangkan jika dilihat berdasarkan data Surat Setoran Pajak (SSP) jumlah uang tebusan yang sudah diterima sebesar Rp 62 triliun.

Meski harta yang dilaporkan sudah melesat, pemerintah belum mencapai target tebusan Rp 165 triliun. Dana itu rencananya digunakan dalam pembangunan dan dicatat dalam APBN 2016. 

Pemerintah telah melonggarkan berbagai aturan agar memudahkan wajib pajak melaporkan dan membayar tebusan. Yang terakhir, mengizinkan calon peserta melaporkan hartanya dulu selama periode pertama (sampai akhir September), namun administrasinya boleh diurus hingga Desember. Dengan begitu, peserta tetap mendapat tarif tebusan terendah.  

Realisasi pengumpulan harta per September terbilang melesat. Sekadar catatan, uang tebusan yang masuk ke kas pemerintah dari program Tax Amnesty per 31 Agustus lalu tercatat Rp 3,12 triliun. 

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution yakin, jumlah peserta setelah periode I berakhir September nanti, tetap tinggi. Meskipun, dia belum bisa memproyeksikan potensi pendapatan. 

Program Tax Amnesty ini akan dibuka oleh pemerintah hingga Maret 2017. Tarif tebusan periode pertama adalah 2% untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi, atau 4% untuk deklarasi harta di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia