Akil sembunyikan harta sejak jadi anggota DPR



JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang selama dirinya menjabat sebagai Ketua MK. Dalam kurun waktu Oktober 2010 hingga Oktober 2013 Akil menyembunyikan harta kekayaannya mencapai Rp 161,08 miliar bersama-sama dengan Mochtar Ependy.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaann," kata Jaksa Peuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2).

Sejumlah harta kekayaan tersebut beberapa di antaranya disembunyikan Akil melalui CV Ratu Samagat sebesar Rp 23,58 miliar. CV Ratu Samagat sendiri diketahui sebagai perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil. Kemudian, aset tersebut juga disembunyikan melalui pembelian satu unit Ford Fiesta senilai Rp 216 juta.


Akil juga menyamarkan hartanya melalui pembelian tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor dengan jumlah keseluruhan Rp 3,2 miliar. Akil juga menitipkan hartanya ke Muchtar Ependy untuk dielola sebesar Rp 13 miliar.

Tidak hanya itu, Akil pun dinilai telah menyembunyikan harta kekayaannya saat masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akil pernah menjabat sebagai anggota DPR selama dua periode, yakni 1999-2004 dan 2004-2009. Dalam kurun waktu Oktober 2002 sampai Oktober 2010 harta kekayaan yang disembunyikan Akil diperkirakan sekitar Rp 20 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Akil diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tinda Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUPidana.

Akil juga dijerat dengan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan