JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang selama dirinya menjabat sebagai Ketua MK. Dalam kurun waktu Oktober 2010 hingga Oktober 2013 Akil menyembunyikan harta kekayaannya mencapai Rp 161,08 miliar bersama-sama dengan Mochtar Ependy. "Terdakwa telah melakukan perbuatan berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaann," kata Jaksa Peuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2). Sejumlah harta kekayaan tersebut beberapa di antaranya disembunyikan Akil melalui CV Ratu Samagat sebesar Rp 23,58 miliar. CV Ratu Samagat sendiri diketahui sebagai perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil. Kemudian, aset tersebut juga disembunyikan melalui pembelian satu unit Ford Fiesta senilai Rp 216 juta.
Akil sembunyikan harta sejak jadi anggota DPR
JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang selama dirinya menjabat sebagai Ketua MK. Dalam kurun waktu Oktober 2010 hingga Oktober 2013 Akil menyembunyikan harta kekayaannya mencapai Rp 161,08 miliar bersama-sama dengan Mochtar Ependy. "Terdakwa telah melakukan perbuatan berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaann," kata Jaksa Peuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2). Sejumlah harta kekayaan tersebut beberapa di antaranya disembunyikan Akil melalui CV Ratu Samagat sebesar Rp 23,58 miliar. CV Ratu Samagat sendiri diketahui sebagai perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil. Kemudian, aset tersebut juga disembunyikan melalui pembelian satu unit Ford Fiesta senilai Rp 216 juta.