KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperoleh pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 432,34 miliar setelah 19 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS. Berdasarkan data di situs pajak.go.id/pps Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, hingga Rabu (19/1), terdapat 5.674 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Selain itu, terdapat juga 6.152 surat keterangan dari seluruh peserta sejak PPS yang berlaku pada 1 Januari 2022.
Harta yang Diungkap Sudah Tembus Rp 3,8 Triliun Setelah 19 Hari Tax Amnesty
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperoleh pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 432,34 miliar setelah 19 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS. Berdasarkan data di situs pajak.go.id/pps Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, hingga Rabu (19/1), terdapat 5.674 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Selain itu, terdapat juga 6.152 surat keterangan dari seluruh peserta sejak PPS yang berlaku pada 1 Januari 2022.