KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Hartadinata Abadi Tbk (
HRTA) memperluas kerja sama di bisnis emas dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Kedua perusahaan meneken perjanjian jual beli produk emas batangan merek EMASKU. Dikutip dari keterbukaan informasi BEI pada Selasa (6/10), perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani pada 2 Oktober 2026 melalui Perjanjian No. PKS-217/DIR-LEG/HRTA-BMRI/IX/2026 dan No. DIR.PKS/28/2026. Dalam kerja sama ini, Hartadinata Abadi bertindak sebagai penjual, sedangkan Bank Mandiri sebagai pembeli produk EMASKU.
Produk yang diperjualbelikan merupakan emas batangan dengan kadar kemurnian 99,99% bermerek EMASKU. Produk tersebut terdiri dari EMASKU Minted Bar dengan denominasi 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, dan 100 gram.
Baca Juga: Danamon dan MUFG Indonesia Usulkan Nama Bank Hasil Integrasi Jadi Bank MUFG Danamon Selain itu, terdapat EMASKU Casted Bar dengan denominasi lebih besar, yakni 250 gram, 500 gram, dan 1.000 gram. Berdasarkan keterbukaan informasi HRTA, perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama satu tahun sejak tanggal penandatanganan. "Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha masing-masing pihak," tulis manajemen Hartadinata Abadi dalam keterbukaan informasi, Selasa (6/10/2026). Manajemen menyebut kerja sama dengan Bank Mandiri diharapkan dapat mendukung keberlanjutan kegiatan operasional perseroan sekaligus memperkuat kanal distribusi produk EMASKU. Selain itu, kerja sama tersebut diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan ekosistem bisnis Hartadinata Abadi. Perseroan menyatakan, transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha rutin dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha. Jika memenuhi kriteria transaksi material, transaksi ini dikecualikan dari ketentuan tertentu dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 sesuai Pasal 13.
Baca Juga: OJK Catat Industri Urun Dana Himpun Rp 2,06 Triliun hingga September 2026 Hartadinata Abadi juga memastikan perseroan dan Bank Mandiri tidak memiliki hubungan afiliasi dan transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan. Dengan demikian, transaksi jual beli produk EMASKU tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi benturan kepentingan berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News