KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hartadinata Abadi (HRTA) menerbitkan surat utang jangka menengah dengan prinsip syariah alias medium term notes (MTN) syariah sebesar Rp 300 miliar. MTN Syariah Mudhabarah I Hartadinata Abadi itu memiliki jangka waktu maksimal tiga tahun sejak tanggal penerbitan atau akan jatuh tempo pada tahun 2022 nanti. MTN syariah ini sudah mendapat peringkat idA-(sy) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Berdasarkan keterbukaan informasi d Bursa Efek Indonesia, HRTA menjaminkan 5% dari aset tanah dan bangunan milik PT Anugrah Cahaya Sentosa sebagai pemegang saham mayoritas. Sedangkan 95% jaminan lain akan menggunakan persediaan yang akan dibeli dari dana hasil penerbitan MTN tersebut. Rencananya dana yang dihimpun dari MTN tersebut akan digunakan sebagai modal kerja termasuk untuk membuka gerai dan cabang. HRTA juga akan menggunakan dana hasil penerbitan ini untuk untuk menambah kebutuhan persediaan perusahaan.
Hartadinata Abadi (HRTA) menerbitkan MTN syariah Rp 300 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hartadinata Abadi (HRTA) menerbitkan surat utang jangka menengah dengan prinsip syariah alias medium term notes (MTN) syariah sebesar Rp 300 miliar. MTN Syariah Mudhabarah I Hartadinata Abadi itu memiliki jangka waktu maksimal tiga tahun sejak tanggal penerbitan atau akan jatuh tempo pada tahun 2022 nanti. MTN syariah ini sudah mendapat peringkat idA-(sy) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Berdasarkan keterbukaan informasi d Bursa Efek Indonesia, HRTA menjaminkan 5% dari aset tanah dan bangunan milik PT Anugrah Cahaya Sentosa sebagai pemegang saham mayoritas. Sedangkan 95% jaminan lain akan menggunakan persediaan yang akan dibeli dari dana hasil penerbitan MTN tersebut. Rencananya dana yang dihimpun dari MTN tersebut akan digunakan sebagai modal kerja termasuk untuk membuka gerai dan cabang. HRTA juga akan menggunakan dana hasil penerbitan ini untuk untuk menambah kebutuhan persediaan perusahaan.