KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hartadinata Abadi Tbk (
HRTA) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Ekspor Perhiasan Emas dengan Bright Metal Refiners (BMR) pada 15 Desember 2023. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (19/12), HRTA meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan BMR untuk ekspor perhiasan emas dengan total pemesanan 500 kilogram (kg) dalam jangka waktu 3 bulan sejak 15 Desember 2023 sampai dengan 15 Maret 2024, atau sampai dengan jumlah total pemesanan terpenuhi. Nilai transaksi atas kerja sama antara HRTA dan BMR diperkirakan sebesar US$ 30,02 juta atau setara Rp 465,21 miliar.
“Nilai transaksi tersebut tidak lebih dari 20% dari ekuitas perusahaan, sehingga transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020,” tulis Corporate Secretary Hartadinata Abadi Ong Deny dalam keterbukaan informasi, Selasa (19/12).
Baca Juga: Hartadinata Abadi (HRTA) Bidik Pendapatan Naik 80% di 2023 Manajemen HRTA memastikan bahwa HRTA dan BMR tidak memiliki hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Dengan adanya kerja sama ini, HRTA akan merasakan dampak positif dari sisi kinerja produksi dan penjualan perhiasan emas.
Dalam catatan Kontan, HRTA membukukan kenaikan pendapatan 82,83%
year on year (YoY) menjadi Rp 9,33 triliun per kuartal III-2023. HRTA juga mengalami kenaikan laba bersih 25,94% YoY menjadi Rp 259,78 miliar hingga kuartal III-2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari