Hartadinata (HRTA) Kerja Sama Pembelian Emas dengan Bank Syariah Indonesia (BRIS)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan yang bergerak pada bisnis perdagangan emas, PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) menandatangani perjanjian kerja sama untuk pembelian emas batangan secara tunai dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS).

Sekretaris Perusahaan Hartadinata Ong Deny mengatakan, kedua pihak menandatangani perjanjian kerja sama tersebut pada Kamis (11/8). Adapun nilai transaksi pembelian emas diperkirakan mencapai Rp 285,57 miliar untuk jangka waktu satu tahun. 

"Nilai transaksi tersebut kurang dari 20% nilai ekuitas Hartadinata. Sehingga nilai transaksi tidak dapat dikategorikan sebagai transaksi material," terang Deny, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (12/8). 


Baca Juga: Hartadinata Abadi (HRTA) Berupaya Memacu Penjualan Emas Secara Online

Dia menyebut, kedua pihak tidak memiliki hubungan afiliasi maupun benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal. Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.

"Dampak kejadian, informasi atau fakta material yang diungkapkan oleh perseroan ini memiliki dampak positif terhadap kinerja produksi dan penjualan Hartadinata," kata Deny. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati