Hartati Murdaya bantah menyuap Bupati Buol



JAKARTA. Tersangka dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha perkebunan Hartati Murdaya membantah telah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Pengacara Hartati, Patra M. Zein menyatakan, pihaknya sebagai korban pemerasan.Lewat keterangan tertulis, Parta mengatakan, Amran yang kembali mencalonkan Bupati Buol memaksa dan berulangkali meminta PT Hardaya Inti Plantation (HIP) memberikan uang untuk kepentingan pribadi. "Karena itu, kami menekankan bahwa tidak benar ada perintah dari Hartati Murdaya kepada direksi dan atau karyawan PT HIP untuk menyuap Amran Batalipu," kata Patra melalui rilis yang diterima KONTAN, Rabu (8/8).Menurut Patra, Amran memaksa dan meminta para direksi HIP untuk bertemu Hartati supaya permintaan uangnya bisa dipenuhi. Dia membantah Hartati pernah mengundang Amran ke Jakarta. Hal ini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh KPK seperti Totok Listiyo, Arim, Bambang AS dan Kirana. Selain itu, lanjutnya, staf HIP tidak pernah menjemput dan membiayai kedatangan Arman Batalipu ke Jakarta. Karena itu, menurut Patra, atas dasar fakta tersebut penetapan Hartati sebagai tersangka sangat tidak relevan karena yang bersangkutan tidak mengetahui dan tidak terlibat sama sekali dalam kasus ini. "PT HIP dalam kasus ini adalah korban pemerasan," ungkap Patra.KPK telah menetapkan Hartati sebagai tersangka karena memberikan uang sebesar Rp 3 miliar ke Amran. Bos Berca Group ini mengucurkan uang tersebut dalam dua tahap. Pertama sebesar Rp 1 miliar pada 18 Juni lalu dan selanjutnya, Rp 2 miliar pada 26 Juni lalu. Uang ini untuk memuluskan penerbitan HGU perkebunan sawit milik HIP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can