Hartati Murdaya didakwa menyuap Bupati Buol



JAKARTA. Direktur Utama PT Herdaya Inti Plantation Siti Hartati Murdaya didakwa telah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Dia didakwa telah memberi uang sebesar Rp 3 miliar kepada Amran. Menurut jaksa, pemberian dilakukan secara bertahap melalui anak buahnya. Pertama, pemberian lewat Gondho Sudjono dan Yani Anshori sebesar Rp 2 miliar. Lalu pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar. "Pemberian itu dimaksudkan supaya saksi Amran sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu," kata Jaksa Edy Hartoyo.Menurut Edy, penyuapan ini supaya Amran memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk menerbitkan Ijin Usaha Perkebunan (IUP). Selain itu, Amran juga diminta membuat surat kepada Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Herdaya Inti Plantation dan PT Sebuku Inti Plantation. Kedua perusahaan tersebut terafiliasi satu sama lain, dan berada satu group dalam PT Cipta Cakra Murdaya, yang dimiliki Hartati.Cipta Cakra Murdaya sendiri sejak tahun 1994 sebetulnya telah memiliki ijin lokasi usaha perkebunan di Kabupaten Buol, untuk tanah seluas 75.090 ha. Tahun 1997 Cipta Cakra Murdaya mengalihkan ijin tersebut kepada Herdaya Inti Plantation.Herdaya Inti Plantation, baru memperoleh Hak Guna Usaha atas lahan tersebut pada 1998 untuk lahan seluas 22.780 ha, dari 75.090 ha lahan yang sudah mendapai Ijin usaha. Tahun 1999 Herdaya Inti Plantation kembali mengajukan agar diterbitkan sertifikat HGU untuk lahan seluas 4.500 ha, yang merupakan bagian dari sisa lahan yang dimiliki ijin usahanya.Namun permohonan tersebut selalu ditolak. Usaha Herdaya Inti Plantation untuk mendapat HGU tersebut terus berlanjut pada tahun 2012. Tanggal 15 april 2012, Hertati menemui Amran supaya membantu mengurusi penerbitan HGU tersebut. Sebagai imbalan, Hertati memberi duit sebesar Rp 3 miliar. Duit tersebut kemudian digunakan Amran untuk biaya pencalonan dirinya menjadi Bupati Buol periode 2012-2017. Atas permintaan Hartati tersebut Amran menyetujuinya.Kuasa hukum Hartati, Deny Kailimang mengaku tidak akan mengajukan eksepsi. "Kami baru terima salinan gugatannya dua hari yang lalu, belum sempat mempelajarinya," kata Deny.Karena tidak akan mengajukan eksepsi, sidang perkara ini akan dilanjutkan langsung kepada pembuktian, yang akan dilakukan pada hari Kamis (6/12) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can