JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara terhadap Siti Hartati Murdaya, terdakwa perkara dugaan penyuapan pengurusan hak guna usaha di Buol. Vonis dibacakan, Senin (4/2), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Menyatakan terdakwa Siti Hartati Murdaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menghukum terdakwa dua tahun dan delapan bulan, pidana denda Rp 150 juta, apabila tidak dipenuhi, diganti dengan tiga bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim. Gus Rizal, saat membacakan vonis. Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Hartati dijatuhi hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Selaku Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), Hartati dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, Hartati terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Hartati Murdaya Divonis 2 tahun 8 bulan penjara
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara terhadap Siti Hartati Murdaya, terdakwa perkara dugaan penyuapan pengurusan hak guna usaha di Buol. Vonis dibacakan, Senin (4/2), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Menyatakan terdakwa Siti Hartati Murdaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menghukum terdakwa dua tahun dan delapan bulan, pidana denda Rp 150 juta, apabila tidak dipenuhi, diganti dengan tiga bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim. Gus Rizal, saat membacakan vonis. Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Hartati dijatuhi hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Selaku Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), Hartati dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, Hartati terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.