JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Pemilik PT Hardaya Inti Plantations ini diduga telah memberikan suap dalam pengurusan HGU itu kepada Bupati Buol.Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, penetapan tersangka bagi Hartati ini berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh penyidik selama pemeriksaan. "Dari hasil gelar perkara terakhir yang bersangkutan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka," katanya, Rabu (8/8).Abraham mengatakan, Hartati diduga kuat selaku orang yang memberikan uang kepada Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar dalam pengurusan HGU perkebunan HIP. Pemberian uang dilakukan secara bertahap.Rinciannya, pemberian uang sebesar Rp 1 miliar pada 18 Juli 2012. Lalu, pemberian keuda sebesar Rp 2miliar pada 26 Juni 2012.Atas perbuatan itu, KPK telah menyatakan, Hartati melanggar pasal 5 ayat 1 a dan b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Amran sebagai tersangka dugaan suap. Selain itu dua bawahan Hartati yakni General Manager PT HIP Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono juga telah menjadi tersangka.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hartati Murdaya resmi jadi tersangka dugaan suap
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Pemilik PT Hardaya Inti Plantations ini diduga telah memberikan suap dalam pengurusan HGU itu kepada Bupati Buol.Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, penetapan tersangka bagi Hartati ini berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh penyidik selama pemeriksaan. "Dari hasil gelar perkara terakhir yang bersangkutan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk dijadikan tersangka," katanya, Rabu (8/8).Abraham mengatakan, Hartati diduga kuat selaku orang yang memberikan uang kepada Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar dalam pengurusan HGU perkebunan HIP. Pemberian uang dilakukan secara bertahap.Rinciannya, pemberian uang sebesar Rp 1 miliar pada 18 Juli 2012. Lalu, pemberian keuda sebesar Rp 2miliar pada 26 Juni 2012.Atas perbuatan itu, KPK telah menyatakan, Hartati melanggar pasal 5 ayat 1 a dan b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Amran sebagai tersangka dugaan suap. Selain itu dua bawahan Hartati yakni General Manager PT HIP Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono juga telah menjadi tersangka.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News