Hartati Murdaya terlibat aktif dalam penyuapan



JAKARTA. Peran bos Berca Group Hartati Murdaya dalam dugaan suap hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantations terkuak dalam persidangan dengan terdakwa Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations Gondo Sudjono Notohadi. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Hartati ternyata terlibat aktif dalam pemberian uang kepada Bupati Buol Amran Batalipu.Jaksa menyatakan, pemberian uang sebesar Rp 3 miliar diberikan melalui Gondo. Menurut Jaksa Edy Hartoyo, Hartati beberapa kali bertemu dengan Amran untuk membicarakan Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan milik pengusaha Berca Group ini. Hartati pun akhirnya menyetujui pemberian uang sebesar Rp 3 miliar untuk urusan pemberian izin usaha lahan 4.500 hektare di Kabupaten Buol. "Amran berjani akan membantu dan disepakati Siti Hartati akan memberikan dana sejumlah Rp 3 miliar," ujar Edy di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/9).Dalam kasus ini, Hartati sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu. Gondo sendiri didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.

Hartati sendiri telah membantah dugaan itu. Dia menyatakan dirinya justru diperas oleh Amran. Menurutnya, uang itu diberikan untuk jasa pengamanan perkebunannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can