JAKARTA. Kubu Hartati Murdaya menuding Bupati Buol Amran Batalipu melakukan pemerasan. Kuasa hukum Hartati, Patra M. Zein mengatakan, Amran memanfaatkan situasi gangguan keamanan untuk memaksa perusahaan Hartati memberikan sumbangan."Keadaan ini dimanfaatkan oleh Amran untuk mengejar dan memaksa meminta sumbangan kepada perusahaan. Sehingga, perusahaan mau tak mau secara terpaksa harus memberikan dana sumbangan sosial untuk warga sekitar melalui bupati sesuai yang diminta oleh Amran," kata Patra dalam siaran persnya, Senin (30/7).Hartati sendiri belum berkomentar soal pemerasan itu. "Nanti ya kalau sudah selesai. Harus minta izin dulu ke penyidik KPK," ucap Hartati saat hendak menjalani pemeriksaan di gedung KPK.Amran telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantations, perusahaan milik Hartati. Pemberian uang ini untuk memuluskan Hak Guna Usaha PT Hardaya Inti Plantations.Tuduhan ini terang dibantah pihak Amran. Pengacara Amran, Amat Ente Daim mengatakan, tudingan itu tidak benar.Menurutnya, petinggi Hardaya Inti Plantations Yani Anshori justru bersikukuh menemui Amran beberapa hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 26 Juni lalu. Amat bilang, Yani dua kali berusaha menemui Amran. Namun, keduanya usaha itu selalu ditolak oleh Amran. Pertama, Amran tidak ingin ditemui oleh Yani. Kedua, karena memang Amran sedang menderita sakit sehingga tidak dapat menemui siapapun. Amat menilai, pembelaan diri Hartati dengan melontarkan tuduhan pemerasan sangat wajar. Meski begitu, dia mengatakan tuduhan tersebut harus bisa dibuktikan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Hartati Murdaya tuding Bupati Buol memeras dirinya
JAKARTA. Kubu Hartati Murdaya menuding Bupati Buol Amran Batalipu melakukan pemerasan. Kuasa hukum Hartati, Patra M. Zein mengatakan, Amran memanfaatkan situasi gangguan keamanan untuk memaksa perusahaan Hartati memberikan sumbangan."Keadaan ini dimanfaatkan oleh Amran untuk mengejar dan memaksa meminta sumbangan kepada perusahaan. Sehingga, perusahaan mau tak mau secara terpaksa harus memberikan dana sumbangan sosial untuk warga sekitar melalui bupati sesuai yang diminta oleh Amran," kata Patra dalam siaran persnya, Senin (30/7).Hartati sendiri belum berkomentar soal pemerasan itu. "Nanti ya kalau sudah selesai. Harus minta izin dulu ke penyidik KPK," ucap Hartati saat hendak menjalani pemeriksaan di gedung KPK.Amran telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantations, perusahaan milik Hartati. Pemberian uang ini untuk memuluskan Hak Guna Usaha PT Hardaya Inti Plantations.Tuduhan ini terang dibantah pihak Amran. Pengacara Amran, Amat Ente Daim mengatakan, tudingan itu tidak benar.Menurutnya, petinggi Hardaya Inti Plantations Yani Anshori justru bersikukuh menemui Amran beberapa hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 26 Juni lalu. Amat bilang, Yani dua kali berusaha menemui Amran. Namun, keduanya usaha itu selalu ditolak oleh Amran. Pertama, Amran tidak ingin ditemui oleh Yani. Kedua, karena memang Amran sedang menderita sakit sehingga tidak dapat menemui siapapun. Amat menilai, pembelaan diri Hartati dengan melontarkan tuduhan pemerasan sangat wajar. Meski begitu, dia mengatakan tuduhan tersebut harus bisa dibuktikan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News