Hartawan Aluwi akan PK di kasus Bank Century



Jakarta. Hartawan Aluwi, terpidana perkara korupsi Bank Century melalui pengacaranya Joko Sulaksono bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2015 lalu. Saat itu, hakim memvonis hukuman penjara selama 14 tahun.

Joko mengaku alasan pengajuan PK ini lantaran kliennya merasa peranan yang dituangkan dalam berkas dakwaan tidak sesuai. Dalam dakwaan disebutkan bila Hartawan secara bersama-sama dengan Robert Tantular, Hendro Winanto, dan Anton Tantular telah melakukan penipuan dan pencucian uang terhadap 1.118 nasabah yang menginvestasikan dananya di reksadana Antaboga.

Berdasarkan riset KONTAN, mantan Presiden Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas ini mendapatkan dana paling besar dari penerbitan kontrak pengelolaan dana (KPD) sebesar Rp 408,4 miliar.


Selain itu, Joko menilai, vonis yang dijatuhkan kepada kliennya terlalu lama. "Pak Robert hanya dihukum selama satu tahun sementara pak Hartawan 14 tahun, jauh sekali," kata Joko kepada KONTAN melalui pesan singkat, Kamis (12/5).

Saat ini, Joko dengan timnya sedang mengumpulkan seluruh bukti yang tidak dihadirkan dalam persidangan sebelum mendaftarkan PK.

Sekadar informasi, saat ini Hartawan telah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Hartawan ditahan setelah kembali ke Indonesia pasca izin tinggal tetapnya dicabut dan tidak diperpanjang oleh Pemerintah Singapura pada Februari 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto