Hartawan Aluwi dieksekusi ke Lapas Salemba



JAKARTA. Terpidana kasus Bank Century yang sempat buron, Hartawan Aluwi, dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (22/4). Setelah delapan tahun buron, Hartawan dideportasi dari Singapura.

"Sore ini juga jaksa eksekutor Kasi Pidum dari Kejari Jakpus akan mengeksekusi terpidana ini ke LP Salemba," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4).

Setelah dipulangkan ke Indonesia, Hartawan sempat ditahan di Bareskrim Polri sejak Kamis (21/4) malam hingga Jumat siang.


Kemudian, ia dibawa ke Kejagung untuk dilakukan serah terima dari Mabes Polri.

Hartawan merupakan terpidana kasus penipuan dan pencucian uang terhadap nasabah Bank Century. 

Dalam perkara ini, Bareskrim menjerat delapan tersangka dari Bank Century dan PT Antaboga Delta Securitas.

Saat ini, dua terpidana yang masih buron, yaitu Anton Tantular selaku pemegang saham PT Antaboga Delta Securitas dan Hendro Wiyanto, Direktur Utama PT Antaboga Delta Securitas.

Sama seperti Hartawan, keduanya telah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hartawan merupakan mantan Presiden Komisaris Antaboga. 

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya, modus yang mereka lakukan, yakni membujuk nasabah bank Century untuk berinvestasi dengan iming-iming bunga tinggi melebihi yang ditawarkan bank.

Terlebih lagi, investasi itu tidak dikenakan pajak dengan jaminan Robert Tantular, pemegang saham Bank Century.

Dari kejahatan ini, mereka mengumpulkan dana Rp 1,455 triliun. Dana ini akhirnya mengalir ke perusahaan, bukan investasi sebagaimana yang dijanjikan.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menyita Mal Serpong, tanah di kawasan Klender dan miliaran lembar saham yang berkaitan dengan penggelapan dan pencucian uang ini.

Hartawan menggelapkan dana dalam kasus Century yang merugikan negara Rp 3,11 triliun. Ia diketahui telah berdomisili di Singapura sejak 2008.

Pada 28 Juli 2015, ia mendapatkan vonis in absensia berupa pidana penjara 14 tahun dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Februari 2016, izin tinggal tetap Hartawan di Singapura tidak diperpanjang oleh Pemerintah Singapura. Di sisi lain, paspor Hartawan juga telah habis sejak 2012. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia