KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Peraturan Pemerintah tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) secara efektif akan berlaku. Aturan ini merupakan penegasan bahwa bidang usaha hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan wajib menempatkan DHE ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Beberapa eksportir batubara menyampaikan sudah memenuhi aturan tersebut. Direktur Utama PT Harum Energy Tbk, Ray Antonio Gunara menegaskan bahwa pihaknya sudah menyimpan DHE di bank dalam negeri. “Jadi tidak ada perubahan bagi perusahaan,” katanya, Senin (14/1). Ray bilang, dengan menyimpan DHE di dalam negeri hal ini dinilai lebih menguntungkan dan memudahkan operasional perusahaan. Mengenai sanksi yang bakal diterima perusahaan yang belum melaksanakan peraturan ini,masing-masing perusahaan memiliki pelaksanaan yang berbeda-beda berkaitan dengan manajemen DHE.
Harum Energy dan Toba Bara sudah simpan devisa hasil ekspor di bank domestik
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Peraturan Pemerintah tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) secara efektif akan berlaku. Aturan ini merupakan penegasan bahwa bidang usaha hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan wajib menempatkan DHE ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Beberapa eksportir batubara menyampaikan sudah memenuhi aturan tersebut. Direktur Utama PT Harum Energy Tbk, Ray Antonio Gunara menegaskan bahwa pihaknya sudah menyimpan DHE di bank dalam negeri. “Jadi tidak ada perubahan bagi perusahaan,” katanya, Senin (14/1). Ray bilang, dengan menyimpan DHE di dalam negeri hal ini dinilai lebih menguntungkan dan memudahkan operasional perusahaan. Mengenai sanksi yang bakal diterima perusahaan yang belum melaksanakan peraturan ini,masing-masing perusahaan memiliki pelaksanaan yang berbeda-beda berkaitan dengan manajemen DHE.