Harum Energy dan Toba Bara sudah simpan devisa hasil ekspor di bank domestik



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Peraturan Pemerintah tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) secara efektif akan berlaku. Aturan ini merupakan penegasan bahwa bidang usaha hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan wajib menempatkan DHE ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).

Beberapa eksportir batubara menyampaikan sudah memenuhi aturan tersebut. Direktur Utama PT Harum Energy Tbk, Ray Antonio Gunara menegaskan bahwa pihaknya sudah menyimpan DHE di bank dalam negeri. “Jadi tidak ada perubahan bagi perusahaan,” katanya, Senin (14/1).

Ray bilang, dengan menyimpan DHE di dalam negeri hal ini dinilai lebih menguntungkan dan memudahkan operasional perusahaan. Mengenai sanksi yang bakal diterima perusahaan yang belum melaksanakan peraturan ini,masing-masing perusahaan memiliki pelaksanaan yang berbeda-beda berkaitan dengan manajemen DHE.


“Sehingga ketentuan DHE akan memiliki dampak yang berbeda untuk setiap perusahaan,” ujarnya pada Kontan.co.id.

Ia menilai prosepek bisnis jangka panjang HRUM sebagai perusahaan penambang batubara masih bagus meski harus menghadapi volatilitas yang cukup tinggi dalam jangka pendek lantaran pasar global. Sebagian besar penjualan batubara milik HRUM dipasarkan ke pasar ekspor seperti Korea Selatan, Malaysia, dan China.

Sama halnya Harum Energy, manajemen PT Toba Bara Sejahtra Tbk juga mengaku sudah menyimpan DHE di bank dalam negeri. “Kami sudah melakukannya sebelum ada peraturan yang mengatur akan hal ini,” ujar Sekretaris Perusahaan Toba Bara Sejahtera, Elizabeth Novi Sagita Aruan, Senin (14/1).

Dengan adanya peraturan ini, ia menyampaikan peraturan ini mendorong lebih banyak pengusaha menempatkan DHE di bank Indonesia. “Kelebihannya dari peraturan ini pengusaha ikut mendukung sistem keuangan Indonesia,” paparnya.

Sedangkan untuk kendalanya, sambungnya, lebih pada kompetisi bunga dengan bank asing. “Mengenai sanksi, semua peraturan memang ada sanksi jika tidak dilakukan, selama untuk ketertiban bersama, tidak ada masalah,” tegasnya.

Ia menambahkan emiten berkode saham TOBA ini berhasil mencapai target produksi batubara sepanjang 2018. Pada tahun lalu, TOBA membidik produksi 5 juta ton hingga 6 juta ton batubara. “Lebih dari 50% penjualan batubara TOBA dijual ke pasar ekspor,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini