Harus ada kesepakatan untuk penambahan subsidi BBM



JAKARTA. Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan, kenaikan volume konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebanyak dua juta kiloliter (KL) tahun ini tidak akan mempengaruhi keamanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2010. "Kalau ada penambahan anggaran, mungkin tidak akan berpengaruh pada APBN 2010. Tapi kan persetujuan yang harus dilakukan dan proses persetujuan itu harus dilakukan seperti peraturan yang ada," ucap Agus Marto di sela rapat dengan DPR, Rabu (29/9). Pernyataan Agus tersebut terkait kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi Energi DPR mengenai penambahan volume BBM bersubsidi untuk tahun ini. Menurut Agus, kesepakatan di tingkat Komisi Energi itu nantinya akan dibahas dalam forum Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Agus Marto, setiap tambahan volume BBM bersubsidi sebanyak 1 juta KL akan membuat tambahan defisit Rp 1,9 triliun. "Jadi kami justru ingin mengajak semua pihak untuk mulai membatasi penggunaan BBM bersubsidi. Bagi yang tidak sepatutnya menikmati subsidi jangan mengonsumsi tapi masyarakat khusus seperti angkutan umum," lanjut dia. Dia menjelaskan, Kementerian Keuangan berharap pada tahun ini sudah mulai dilakukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi. "Kalau kita memakai BBM bersubsidi lebih dari kuota, harus dilihat juga harga ICP lebih rendah dari anggaran dan rupiah ada penguatan. Jadi secara anggaran itu masih memadai tapi kita perlu ada proses persetujuan yang harus tetap kita jalankan," papar Agus Marto. Sebelumnya KONTAN beritakan, Darwin Zahedy Saleh, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan, penambahan jumlah volume BBM itu sudah memperhitungkan kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi yang akan dilakukan pada tahun ini juga. Karena itulah, Darwin mengatakan, penambahan volume BBM bersubsidi untuk tahun ini juga tidak terkait dengan ketidaksiapan pemerintah tidak siap melakukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.