Harus Langka dan Unik, Ini Syarat agar NFT Laris Manis di Pasar Digital



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sultan Gustaf Al Ghozai atau Ghozali Everyday berhasil mendulang cuan hingga miliaran rupiah berkat ratusan swafotonya yang terjual di pasar digital, OpenSea. Pasca kejadian itu, aset berupa Non-Fungible Token (NFT) kian diminati oleh masyarakat.

Sayangnya, minat tersebut tidak diikuti oleh pemahaman atau literasi yang baik. Hal ini tercermin dari adanya masyarakat yang justru asal menjual swafoto, makanan, hingga foto diri dengan KTP, yang notabene merupakan data pribadi. 

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, sebenarnya fenomena NFT Ghozali menjadi angin segar bagi perkembangan pasar NFT di Indonesia. 


"Tapi tak bisa dipungkiri, Ghozali effect ini sayangnya tidak dibarengi dengan literasi yang baik," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (18/1/2022). 

Baca Juga: Ingin Jual NFT di OpenSea, Cermati Aturan Kominfo Berikut ini

"Masih ada penyalahgunaan momentum, dengan membuat karya NFT yang tidak lazim, bahkan mengunggah KTP yang terdapat data pribadi dan menyalahi aturan undang-undang," tambahnya. 

Melihat hal tersebut, Teguh menilai, saat ini masih terdapat kesenjangan antara minat dengan pemahaman masyarakat terkait NFT. 

Menurutnya, ada sejumlah hal yang perlu diketahui masyarakat terlebih dahulu, sebelum mulai menggeluti pasar NFT. 

Baca Juga: Catat! Ada Ancaman Pidana Jika Jual Foto KTP sebagai NFT

Sebelum menjual karya atau asetnya melalui NFT, masyarakat harus mengetahui dahulu tujuan atau objektif yang ingin diambil. 

Teguh mengingatkan, NFT merupakan suatu aset yang tidak terlalu likuid, sehingga penjualannya, khususnya dari tangan kedua atau selanjutnya tidak akan terlalu mudah.  "Sama seperti investasi lainnya, dalam dunia NFT juga memiliki risiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi," kata Teguh. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie