Di luar negeri seperti Malaysia, tabungan haji bisa diinvestasikan langsung ke perusahaan dalam bentuk kepemilikan saham, semisal saham di perusahaan perkebunan. Di indonesia, undang-undang (UU) membolehkan investasi secara langsung, namun dalam batasan yang tegas, yakni harus likuid dan aman. Sehingga kalau Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mau menginvestasikan dananya ke bank syariah, dia harus tunduk dan dibatasi oleh rambu-rambu yang digariskan oleh pembuat UU, yakni likuid dan aman. Sehingga cakupan instrumen investasinya adalah semisal instrumen perbankan, yakni giro, deposito, termasuk negotiable certificate of deposite (NCD) juga bisa. Instrumen investasi lainnya yang diperkenankan adalah berbentuk surat utang syariah (sukuk). Produk ini tergolong likuid, sehingga dana sewaktu-waktu bisa dicairkan.
Harus likuid dan aman
Di luar negeri seperti Malaysia, tabungan haji bisa diinvestasikan langsung ke perusahaan dalam bentuk kepemilikan saham, semisal saham di perusahaan perkebunan. Di indonesia, undang-undang (UU) membolehkan investasi secara langsung, namun dalam batasan yang tegas, yakni harus likuid dan aman. Sehingga kalau Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mau menginvestasikan dananya ke bank syariah, dia harus tunduk dan dibatasi oleh rambu-rambu yang digariskan oleh pembuat UU, yakni likuid dan aman. Sehingga cakupan instrumen investasinya adalah semisal instrumen perbankan, yakni giro, deposito, termasuk negotiable certificate of deposite (NCD) juga bisa. Instrumen investasi lainnya yang diperkenankan adalah berbentuk surat utang syariah (sukuk). Produk ini tergolong likuid, sehingga dana sewaktu-waktu bisa dicairkan.