JAKARTA. Jika dipaksa berbadan hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT), Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera akan mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Itu jika dipaksakan," ucap Ketua Tim Rancangan Undang-Undang (RUU) AJB Bumiputera Ishak M. Yusuf, Senin (28/1). Dalam revisi UU Asuransi dikatakan bahwa setiap perusahaan asuransi harus berbadan hukum PT. Sedangkan AJB Bumiputera bersikukuh tidak ingin berubah dari bentuk mutual.
Harus menjadi PT, AJB Bumiputera akan maju ke MK
JAKARTA. Jika dipaksa berbadan hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT), Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera akan mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Itu jika dipaksakan," ucap Ketua Tim Rancangan Undang-Undang (RUU) AJB Bumiputera Ishak M. Yusuf, Senin (28/1). Dalam revisi UU Asuransi dikatakan bahwa setiap perusahaan asuransi harus berbadan hukum PT. Sedangkan AJB Bumiputera bersikukuh tidak ingin berubah dari bentuk mutual.