KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Landasan hukum operasional Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah diteken. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau disebut PP Tapera. Dengan berlakunya aturan ini, maka seluruh pekerja di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta dan sebanyak 3% gaji per bulan akan dipangkas untuk iuran simpanan Tapera. Rinciannya yakni 0,5% dibayarkan oleh perusahaan dan sisanya dipotong dari gaji pekerja. Baca Juga: Molor dari target awal, pemerintah siap terbitkan diaspora bond pada November 2020
Harus rumah pertama, begini rincian skema Tapera menurut BTN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Landasan hukum operasional Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah diteken. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau disebut PP Tapera. Dengan berlakunya aturan ini, maka seluruh pekerja di Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta dan sebanyak 3% gaji per bulan akan dipangkas untuk iuran simpanan Tapera. Rinciannya yakni 0,5% dibayarkan oleh perusahaan dan sisanya dipotong dari gaji pekerja. Baca Juga: Molor dari target awal, pemerintah siap terbitkan diaspora bond pada November 2020