KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono berharap presiden terpilih Joko Widodo hati-hati dalam mengumumkan rancangan kabinetnya. Bayu menanggapi pernyataan Jokowi bahwa pengumuman soal kabinet bisa diumumkan pada Agustus atau Oktober saat pelantikan. "Pasal 16 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara jelas mengatur bahwa pembentukan kementerian paling lama 14 hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah atau janji," kata Bayu dalam keterangan pers yang diterima Kamis (15/8). Baca Juga: Sri Mulyani dan Lukman Hakim paling laris dibicarakan netizen
Harus taat UU, Jokowi tak boleh umumkan kabinet sebelum dilantik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono berharap presiden terpilih Joko Widodo hati-hati dalam mengumumkan rancangan kabinetnya. Bayu menanggapi pernyataan Jokowi bahwa pengumuman soal kabinet bisa diumumkan pada Agustus atau Oktober saat pelantikan. "Pasal 16 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara jelas mengatur bahwa pembentukan kementerian paling lama 14 hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah atau janji," kata Bayu dalam keterangan pers yang diterima Kamis (15/8). Baca Juga: Sri Mulyani dan Lukman Hakim paling laris dibicarakan netizen