KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyambut era new normal, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyiapkan sejumlah pedoman bagi penumpangnya. Pedoman ini akan dijalankan oleh pegawai KAI untuk diterapkan pada perjalanan kereta api kereta api jarak jauh reguler saat kenormalan baru (new normal). Pedoman tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Sedangkan, pengoperasian kereta api jarak jauh reguler masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan. Baca Juga: Penghentian operasional bus AKAP dan AKDP ke Jakarta diperpanjang hingga 7 Juni 2020
Harus tahu! Penumpang KAI wajib gunakan masker dan face shield di era new normal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyambut era new normal, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyiapkan sejumlah pedoman bagi penumpangnya. Pedoman ini akan dijalankan oleh pegawai KAI untuk diterapkan pada perjalanan kereta api kereta api jarak jauh reguler saat kenormalan baru (new normal). Pedoman tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Sedangkan, pengoperasian kereta api jarak jauh reguler masih menunggu keputusan Kementerian Perhubungan. Baca Juga: Penghentian operasional bus AKAP dan AKDP ke Jakarta diperpanjang hingga 7 Juni 2020