JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan aturan pembelian barang mewah wajib menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ketika membeli barang mewah. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perlunya transaksi pembelian barang dengan kisaran Rp 100 juta - Rp 200 juta ke atas harus menyerahkan NPWP. Barang yang dibeli bisa dalam bentuk barang bergerak seperti mobil dan perhiasan, dan bisa dalam bentuk barang tidak bergerak seperti rumah ataupun tanah. Aturan ini sedang digodok Kemkeu dan direncanakan akan berlaku pada tahun 2015. Pengamat Perpajakan Darussalam berpendapat, pemerintah sudah seharusnya menerapkan kewajiban NPWP. Seharusnya, kewajiban menyertakan NPWP bisa diperluas cakupannya dan tidak hanya untuk pembelian Rp 100 juta - Rp 200 juta ke atas. "Perlu diturunin hingga pembelian Rp 50 juta," terangnya ketika dihubungi KONTAN, Kamis (18/12).
Harusnya, beli barang Rp 50 juta tunjukkan NPWP
JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan aturan pembelian barang mewah wajib menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ketika membeli barang mewah. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perlunya transaksi pembelian barang dengan kisaran Rp 100 juta - Rp 200 juta ke atas harus menyerahkan NPWP. Barang yang dibeli bisa dalam bentuk barang bergerak seperti mobil dan perhiasan, dan bisa dalam bentuk barang tidak bergerak seperti rumah ataupun tanah. Aturan ini sedang digodok Kemkeu dan direncanakan akan berlaku pada tahun 2015. Pengamat Perpajakan Darussalam berpendapat, pemerintah sudah seharusnya menerapkan kewajiban NPWP. Seharusnya, kewajiban menyertakan NPWP bisa diperluas cakupannya dan tidak hanya untuk pembelian Rp 100 juta - Rp 200 juta ke atas. "Perlu diturunin hingga pembelian Rp 50 juta," terangnya ketika dihubungi KONTAN, Kamis (18/12).